Putusan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Lembar Kerja Judicial Review | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan/Yurisprudensi |
Judul | Putusan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) |
T.E.U. Badan | Indonesia. Mahkamah Konstitusi |
Nomor Putusan | 2/PUU-VII/2009 |
Jenis Peradilan | Mahkamah Konstitusi |
Singkatan Jenis Peradilan | MK |
Tempat Peradilan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 04-05-2009 |
Sumber | Mahkamah Konstitusi |
Subjek | Pasal 27 ayat (3) UU ITE |
Status Putusan | Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima) |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran |
Deskripsi | |
---|---|
Pemohon |
yang selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pemohon |
Pemberi Keterangan | Permohonan Pengujian undang-undang di MK. Adapun pihak pembentuk undang-undang adalah :
|
Obyek Permohonan | Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasa 28C ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1),Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
|
Tingkat Penanganan | Telah diputus dengan amar Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Senin tanggal 4 Mei tahun 2009 dan diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 5 bulan Mei tahun 2009 oleh kami sembilan Hakim Konstitusi. |
Keterangan | - |
Pranala Eksternal | Buka Pranala |
Berkas | Unduh Berkas |